Mendag Rilis Aturan Baru Permudah Eksportir Dapatkan Tarif Prefensi di ASEAN

patanimin, Ditulis : 6 Juni 2022

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan guna mempermudah dalam mendapatkan tarif prefensi di wilayah ASEAN. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) atau Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

Permendag yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).

Lutfi bercerita, pertemuan Asean Free Trade Area (AFTA) Council ke-35 pada 8 September 2021 secara virtual, telah disepakati terdapat perubahan pada Prosedur Penerbitan Dokumen Keterangan Asal (Operational Certificate Procedure/OCP) skema ATIGA dengan masa transisi enam bulan sejak implementasi.

“Anggota ASEAN, kecuali Vietnam, menyepakati implementasi perubahan OCP skema ATIGA pada 1 Mei 2022,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Seiring dengan perkembangan ekspor kawasan ASEAN, perubahan OCP skema ATIGA perlu dilakukan untuk meningkatkan ekosistem perdagangan yang lebih dinamis dan kompetitif di kawasan ASEAN.

“Perubahan OCP skema ATIGA ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan eksportir dalam mendapatkan tarif preferensi pada skema ATIGA serta menambahkan informasi pada Dokumen Keterangan asal yang berlaku pada skema ATIGA,” tuturnya.